Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sejak tanggal 2 Juni 2021, Pelaku Usaha dapat mengakses Sistem OSS berbasis risiko melalui halaman oss.go.id.
Pelaku usaha dapat melakukan permohonan perizinan berusaha dan pemenuhan komitmen atas Izin Usaha melalui OSS versi 1.1 hingga tanggal 25 Juni 2021. Bagi pemenuhan komitmen dan permohonan perizinan berusaha yang disampaikan ke Sistem OSS setelah tanggal 25 Juni 2021 akan diproses berdasarkan OSS RBA.
Dalam kajian kami ada hal penting yang dapat diketahui dalam sistem OSS RBA, yaitu:
Kategori Pelaku Usaha
Terdapat 2 (dua) macam kategori pelaku usaha, yaitu UKM dan non-UKM. Pembagian kategori ini kemudian di lagi berdasarkan skala usaha dibawah ini.
Skala Usaha
Terdapat 6 (enam) jenis skala usaha yang dihitung dengan parameter yaitu skala usaha mikro, kecil, menengah, besar, kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri.
Masing-masing skala usaha tersebut kemudian di breakdown lagi tergantung dengan bidang usaha dan risiko yang telah diatur dalam sistem OSS RBA yang dibagi berdasarkan ketentuan dibawah ini.
Tingkat Risiko
Terdapat 4 (empat) jenis tingkat risiko yaitu Risiko Rendah (R), Risiko Menengah Rendah (MR), Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T).
Dengan dipahaminya parameter;
- 1. Kategori Pelaku Usaha
- 2. Skala Usaha
- 3. Pengetahuan KBLI 2020
- 4. Tingkat Risiko
Maka tidak susah bagi kita untuk memahami sistem OSS RBA.
Justru yang menjadi tantangan adalah bagaimana pengaturan komitmen prasarana dari masing-masing Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
Contoh: Saya ingin membuka usaha pabrik sepatur diatas lahan 1.000m2 di Kecamatan X di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Lahan tersebut ingin saya jadikan pabrik sepatu. Maka saya harus mengurus izin kemana saja? Apakah cukup mengurus di OSS RBA saja? Apakah sistem OSS RBA dapat memberikan jawaban atas usaha pabrik sepatu saya?
Usaha Mikro Kecil (UMK) vs Usaha Non Mikro Kecil (Non UMK)
OSS berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam dua kelompok besar yaitu, UMK dan Non UMK
A.Usaha Mikro Kecil (UMK)
Kategori UMK
Berikut ini adalah kriteria usaha UMK:
1. Orang Perseorangan
2. Badan Usaha, yang meliputi :
- - Perserikatan atau persekutuan
- - Yayasan
- - Perseroan Terbatas (PT)
- - Persekutuan Komanditer (CV)
- - Badan Hukum lainnya
- - Persekutuan Firma
- - Persekutuan Perdata
- - Koperasi
- - Perusahaan Umum
Skala Usaha UMK
Skala UMK adalah usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp. 5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha Mikro | Usaha Kecil |
- Usaha WNI (perorangan / badan usaha) - Modal dari 0 sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan | - Usaha WNI (perorangan / badan usaha) - diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) |
Tingkat Risiko UMK
Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.
Pemerintah telah memetakah tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Bbaku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Per tanggal 2 Agustus 2021, kode KBLI yang digunakan adalah KBLI tahun 2020 (cek disini).
Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui system Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Berikut ini adalah tabel perbedaannya:
Rendah (R) | Menengah Rendah (MR) | Menengah Tinggi (MT) | Tinggi (T) |
- Nomor Induk Berusaha (NIB) | - Nomor Induk Berusaha (NIB) - Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri | - Nomor Induk Berusaha (NIB) - Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/ Lembaga/ pemerintah/ Lembaga Daerah | - Nomor Induk Berusaha (NIB) - Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah - Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan |
B. Usaha Non Mikro Kecil (Non UMK)
Kategori Non UMK
Berikut ini adalah kriteria usaha Non UMK:
1. Orang Perseorangan
2. Badan Usaha, yang meliputi :
- - Perserikatan atau persekutuan
- - Yayasan
- - Perseroan Terbatas (PT)
- - Persekutuan Komanditer (CV)
- - Badan Hukum lainnya
- - Persekutuan Firma
- - Persekutuan Perdata
- - Koperasi
- - Perusahaan Umum
3. Kantor Perwakilan
- - KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing)
- - KPPA (Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing)
- - KP3A
- - KP3A – PMSE
- - BUJKA
4. Badan Usaha Luar Negeri
- - Pemberi Waralaba dari Luar Negeri
- - Pedagang Berjangka Asing)
- - PSE Asing
- - Bentuk Usaha Tetap
Skala Usaha Non UMK
Skala usaha Non UMK adalah berdasarkan nilai modal dan unsur kepemilikan asing. Berikut ini adalah tabel skala usaha Non UMK
Menengah | Besar | Kantor Perwakilan | BULN |
- Usaha WNI (perorangan / badan usaha) - Modal > Rp. 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) - Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan | - Usaha WNI, badan usaha PMA / PMDN - Modal > Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan | - Orang perseorangan Warga Negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia. | - Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. |
Tingkat Risiko Non UMK
Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.
Yang pertama harus diketahui dari risiko adalah penentuan KBLI bidang usaha.
Sejak tanggal 2 Agustus 2021, maka KBLI yang berlaku adalah KBLI tahun 2020 (cek disini).
Setelah diketahui KBLI yang dipilih, maka bisa diketahui jenis risiko beserta perizinan yang harus dipenuhi.
Berikut ini adalah tabel perbedaannya:
Rendah (R) | Menengah Rendah (MR) | Menengah Tinggi (MT) | Tinggi (T) |
- Nomor Induk Berusaha (NIB) | - Nomor Induk Berusaha (NIB) - Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri | - Nomor Induk Berusaha (NIB) - Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/ Lembaga/ pemerintah/ Lembaga Daerah | - Nomor Induk Berusaha (NIB) - Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah - Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan |
Penjelasan Jenis Risiko
OSS Berbasis Risiko adalah perizinan yang berdasarkan tingkat risiko yang akan mengakibatkan jenis perizinan yang harus diperoleh.
Pertama kamu harus mengetahui kode bidang usaha yang dijalankan, kemudian disesuaikan dengan kode 5 digit KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Update: Sejak tanggal 2 Agustus 2021, maka KBLI yang berlaku adalah KBLI tahun 2020 (cek disini).
Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui system Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Berikut ini adalah tabel perbedaannya:
Risiko Rendah | Risiko Menengah Rendah | Risiko Menengah Tinggi | Risiko Tinggi |
- NIB | - NIB - Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri | - NIB - Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/ Lembaga/ pemerintah/ Lembaga Daerah | - NIB - Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah - Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan |
KBLI 2020 dalam OSS RBA
Download KBLI 2020 dalam bentuk PDF di halaman ini.
Pemahaman tentang KBLI 2020 dalam OSS RBA juga menjadi hal penting. Karena dasar izin usaha yang harus dimiliki adalah berasal dari jenis usaha yang dijalankan.
Pelaku usaha bisa melakukan pengecekan KBLI 2020 di website OSS RBA di link KBLI OSS RBA.
Studi Kasus: KBLI 63122
Pelaku usaha memiliki usaha perdagangan spring bed via online. Sesuai dengan KBLI 2020 maka termasuk dalam KBLI 63122 yang memiliki deskripsi seperti dibawah ini:
Berikutnya, pelaku usaha tersebut memiliki modal usaha RP 100 juta, dimana sesuai dengan parameter tersebut diatas, merupakan usaha mikro.
Dan sesuai dengan ketentuan OSS RBA, usaha mikro atas KBLI 2020 memiliki kewajiban sebagai berikut:
Yang Terbaru di OSS RBA
Migrasi Hak Akses
Migrasi hak akses OSS RBA diperoleh dari OSS versi 1.1. Bahwa di OSS RBA hak akses diberikan kepada badan usaha, sementara di OSS versi 1.1 hak akses diberikan kepada individu (direktur, komisaris serta jabatan lainnya).
Panduan migrasi hak akses dilihat dalam panduan manual penggunaan OSS RBA yang bisa dilihat di link berikut ini.
Updata Data Perusahaan
Updata data perusahaan atau data investasi yang telah disimpan di dalam OSS versi 1.1 akan secara otomatis tersimpan di sistem OSS RBA. Akan tetapi dalam pengalaman kami, tidak semua data akan "muncul" semua. Pelaku usaha perlu melakukan pengecekan apakah data telah terupdate secara lengkap. Apabila belum , pelaku usaha dapat melakukan penambahan manual.
Implementasi KBLI 2020
KBLI 2020 adalah KBLI yang paling terbaru. Pertanyaannya bagaimana apabila saya belum lama melakukan penyesuaian dengan KBLI 2017?
Menjawab pertanyaan ini, maka dimungkinkan pelaku usaha yang telah sesuai dengan KBLI 2017 untuk menggunakan OSS RBA. Sebagai contoh adalah KBLI tentang perdagangan besar kosmetik.
Di KBLI 2017, perdagangan besar kosmetik adalah kode menggunakan kode 46494, akan tetapi di KBLI 2020 menggunakan kode 46443.
Dimana di KBLI 2020, kegiatan perdagangan kosmetik itu di detailkan lebih lengkap, kosmetik untuk manusia dan kosmetik untuk hewaan.
Download KBLI 2020 dalam bentuk PDF di halaman ini.
Daftar Referensi:
Referensi:
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
Pesan Terkait :